Hak Jawab Plt. Rektor Unima: Klarifikasi Isu Politik Uang dan Netralitas Pilrek

Univesitas Negeri Manado. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Menanggapi pemberitaan Pelopormedia.com pada Jumat (17/1/2025), dengan judul “Penjaringan Rektor UNIMA: Dugaan Politik Uang Rp100 Juta Per Suara Mencuat,” Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Dr. Chatarina Muliana Girsang memberikan hak jawab, Senin (20/1/2025).

Melalui Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka menyebut, hak jawab ini mengklarifikasi beberapa poin penting terkait tuduhan yang dianggap mencampurkan opini, tidak berdasar fakta, dan mendiskreditkan institusi terkait.

Tidak Berdasarkan Fakta dan Menyesatkan:

Dikatakan Titof, pemberitaan yang menyatakan bahwa Plt. Rektor Unima tidak netral dan terlibat dalam dugaan politik uang dalam proses pemilihan rektor dinilai tidak berlandaskan fakta.

“Plt. Rektor sebagai anggota senat memiliki hak suara sebagaimana diatur dalam aturan resmi, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dianggap melanggar prinsip netralitas,” tegasnya.

Proses Pemilihan Berjalan Lancar:

Lebih lanjut disampaikan Titof, berita yang menyebut suasana pemilihan dipenuhi ketegangan dan isu transaksi uang tidak sesuai kenyataan. “Sidang senat berlangsung terbuka, lancar, dan diikuti oleh mahasiswa yang diundang untuk berpartisipasi dalam tanya jawab visi-misi calon rektor. Setelah proses tersebut, seluruh calon rektor berfoto bersama dalam suasana akrab dan harmonis,” sebutnya lagi.

Dugaan Suap Tanpa Bukti:

Sedangkan, kata Titof, tuduhan keterlibatan Plt. Rektor dalam dugaan pusaran suap sepenuhnya tidak berdasar. Informasi tersebut hanya bersumber pada keterangan sepihak tanpa adanya data atau bukti yang valid.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik:

Pemberitaan ini dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PeraturanDP/V/2008. Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan harus menguji informasi, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Atas dasar ini, kata Tulaka, Plt. Rektor Unima mendesak Pelopormedia.com untuk menerbitkan hak jawab ini sekaligus meminta maaf secara resmi kepada publik. Jurnalis yang bersangkutan diharapkan tidak lagi memuat berita tanpa data valid dan mematuhi pedoman Dewan Pers sesuai Peraturan Nomor 9/PeraturanDP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

“Hak jawab ini diharapkan diterbitkan dalam waktu maksimal dua hari sejak diterima untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat,” tandasnya. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *