Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Kejari Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap RK alias Robbie sebagai terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (bidang pembangunan) pada pekerjaan pengerasan jalan lapis sirtu di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat Tahun 2017.
Kajari Minahasa Diky Oktavia, melalui Kasi Intelijen, Suhendro Kusuma, menyebutkan pelaksanaan eksekusi RK mengacu pada surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan Nomor : Print-229A/p.1.11/Fi.1/01/2023 dan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6784 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Dalam diktum Mahkamah Agung, RK terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.
Kasi Intel membeberkan, RK divonis penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Suhendro menjelaskan, kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.162.103.424.
“Demi memperoleh pekerjaan, RK membuat cap/stampel perusahaan fiktif. Selain itu dirinya juga membuat surat penawaran sewa alat berat dengan menggunakan CV. ABADI JAYA yang tidak memiliki izin usaha,” papar Kasi Intel, Senin (13/3/2023).
“Nota pembelian bahan material, surat penawaran penggunaan alat berat dan kwitansi pembayaran dilampirkan dalam laporan realisasi pelaksanaan pertanggung jawaban APBDesa tahun 2017 Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat,” imbuh Suhendro.
Dia menambahkan, sebelumnya RK sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Manado.
“Tim JPU kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut dan diterima. Terdakwa sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman,” pungkasnya. (Mhr)