DPM-PTSP Minahasa Tetap Buka Layanan

 

Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Minahasa Mekri Sondey. (ist)

Editor: Tim Gawai

TONDANO (Gawai.co) – Meski dihadapkan pandemi covid-19, Pemkab Minahasa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan.
Dikatakan Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Minahasa Mekri Sondey mengatakan, semua pelayanan yang menyangkut perizinan tetap dilayani seperti biasa, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya penanganan covid-19.
“Tetap seperti biasa, yang pasti penerapan penanganan Covid diberlakukan misalnya para pemohon sebelum masuk ruangan harus mencuci tangan, dan memakai masker,” ujarnya.
Menurut Sondey, selama covid-19 pihaknya tidak memberlakukan pembatasan pelayanan perizinan dikarenakan animo masyarakat untuk mendapat atau mengurus izin berjalan normal.
Sementara terkait biaya keringanan dia mengakui, selama pandemi tersebut pihaknya belum memiliki info atau petunjuk pimpinan terkait dispensasi pembayaran izin berbayar berupa biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fiskal, papan reklame, izin baru ataupun perpanjang dikarenakan harus petunjuk bupati.
“Terkait keringanan retribusi belum ada perda ataupun perbup yang dikeluarkan pimpinan tentang dispensasi kepengurusan izin, yah mudah-mudahan saja kedepan akan ada,” tandasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *