Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Terhitung 2 November 2022, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia akan menghentikan siaran TV Analog.
TV Analog akan digantikan dengan TV Digital, atau yang dikenal juga istilah Analog Switch Off (ASO). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Maya Kainde melalui siaran pers, Kamis (27/10/2022).
Kainde mengatakan, warga yang berada di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog harus bersiap untuk mulai mengakses tayangan siaran TV digital.
“Untuk akses tayangan TV Digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran. Karena siaran TV Digital ini bersifat FTA (Free To Air), artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton tidak berbayar alias gratis,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, lanjut Kainde, bisa memasang perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).
“Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati siaran TV Digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet karena bisa diakses tanpa biaya,” ujar Kainde.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kriteria penerima STB yakni rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV Analog dan menikmati siaran TV Terestrial.
Selanjutnya, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, kemudian satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.
“Bagi masyarakat yang ada di wilayah terdampak ASO yang tergolong tidak mampu dan telah terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Pengurangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pemerintah telah menyediakan bantuan perangkat STB TV Digital gratis,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. P3KE berbentuk data by name by address yang sudah diverifikasi. Kemudian sudah di crosscheck dengan sumber berbagai data yang sudah ada. Seperti dari data BKKBN, DTKS, kependudukan Kemendagri, dan BPS.
Kainde menyebutkan, Kabupaten Minahasa saat ini sementara melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk keuarga miskin di pemerintah desa.
“Hal itu untuk memastikan penerima manfaat adalah sesuai dengan data P3KE, dan betul merupakan keluarga yang berhak dan layak sesuai dengan 5 kriteria Set Top Box diatas,” ucapnya.
Menurut Kemkominfo, siaran TV Digital akan lebih menguntungkan karena bisa menghadirkan kualitas gambar jernih dan suara lebih jelas.
Diketahui, TV Analog merupakan siaran televisi yang dipancarkan melalui sinyal radio dalam format audio dan video. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM. Sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Siaran tv analog ditransmisikan dengan gelombang radio sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya. Komposisi yang ditampilkan dalam siaran TV Analog juga tidak beragam.
Sementara, TV Digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus. Siaran TV Digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Dan sinyalnya terdiri dari 1 dan 0. (Mhr)