Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh,
TONDANO (Gawai.co) – Universitas Negeri Manado (Unima) akan melaporkan pemilik akun media sosial/Instagram narasi_unima kepada pihak kepolisian. Hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut terhadap Rektor Unima, Prof. Dr. Deitje A. Katuuk, M.Pd, serta lembaga pendidikan Unima secara keseluruhan.
Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan institusi dan akan segera mengambil langkah hukum.
“Jika terbukti pemilik akun tersebut adalah mahasiswa, selain menghadapi proses hukum, ia juga akan dikenakan sanksi akademis berupa penundaan perkuliahan selama satu tahun atau sanksi tegas lainnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tulaka.
Unima juga mengimbau kepada mahasiswa yang memiliki informasi terkait pemilik akun narasi_unima untuk segera melaporkannya kepada pihak universitas guna mempercepat proses penanganan kasus ini.
“Kami berharap ada kerja sama dari mahasiswa agar kasus ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya. (Mrt)