Pewarta/editor : Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) — Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si, melalui Kadis Kominfo Maya Marina Kainde SH, MAP melalui siaran persnya menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah ini.
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 173/MB-111-2024, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja di Lingkup Pemkab Minahasa pada bulan Ramadhan ini,” kata Kainde, Senin (18/3/2024) usai apel Korpri di halaman Kantor Bupati.
Lanjutnya, istansi Pemerintah memberlakukan 5 (Lima) hari kerja yang menerima tambahan penghasilan pegawai, dan hal itu harus disesuaikan dengan kinerja maupun jam kerjanya. Seperti hari Senin-Kamis masuk dan pulang sekira Pukul 08.00 – 15.00 Wita dan waktu istirahat pada 12.00 – 12.30 Wita. Sementara hari Jumat Pukul 08.00 – 13.00 Wita dan istirahat antara Pukul 11.30 – 12.30 Wita.
Selain itu, Instansi Pemerintah yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban
Kerja khusus, diantaranya Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda dan BAPENDA , hampir sama jam kerjanya dengan pegawai lainnya.
Berkut jam kerja dari pejabat esselon 2 tersebut, hari Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 16.00 WITA, dan waktu istirahat pada Pukul 12.00 – 12.30 WITA. Sementata hari Jumat Pukul 08.00 — 13.30 WITA, dan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WITA.
“Intinya Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,”tutupnya.
Surat Edaran itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara, seperti yang tertuang pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai
Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (Mrt)