Bupati ROR Hadiri Acara Penandatanganan MoU dan PKS Implementasi Tax Online

Suasana pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS Implementasi Tax Online Pemerintah Daerah se Provinsi Sulawesi Utara dengan Bank SulutGo. (ist)

Editor: Tim Gawai 


TONDANO (Gawai.co) – Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring menghadiri acara penandatanganan MoU dan PKS implementasi tax online pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Utara dengan Bank SulutGo, di ruangan Mapalus kantor gubernur, Rabu (4/11).

Pada kesempatan tersebut, bupati pun turut serta menandatangani MoU dengan Bank SulutGo dalam hal implementasi sistem monitoring penerimaan pajak online yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut komitmen bersama kepala daerah atas program pemberantasan korupsi terintegrasi, berdasarkan ketentuan yang di atur dalam pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c undang – undang dasar nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tindak pidana korupsi.

Disampaikan bupati, KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi, monitoring, dan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan otonomi daerah memberi kewenangan bagi setiap daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing.

Oleh karena itu, daerah harus bertindak efektif dan efisien dalam hal meningkatkan pendapatan asli daerah agar pengelolaan lebih terfokus dalam mencapai sasaran yang ditentukan, pendapatan daerah harus mencari sumber pendapatan daerah yang ada di wilayahnya yang bisa diandalkan.

Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang bisa diandalkan adalah pajak daerah yang merupakan iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan.

Kemudian, kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Untuk itu, dalam pemasangan alat pemantau pajak secara online dapat mempermudah memantau kepatuhan wajib pajak dalam pendapatan daerah.

Pemasangan Tax Online ini, meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan.

Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak konkret. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau. Pendapatan mereka setiap hari dapat diketahui data konkretnya.

Bupati mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kualitas pelayanan sistem pajak online dan mempertahankan konsistensi pelayanan terhadap wajib pajak.

Tak hanya itu, melalui program ini pula dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dan efektif agar tercipta sinergitas yang baik antara pimpinan dan bawahan di dalam internal Dinas Pendapatan Daerah juga dengan yang terlibat wajib pajak untuk melaksanakan pelayanan sistem pajak online.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan KPK Nawawi Pomolanggo,
Kepala Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaikha,
Kepala Satuan Koordinator Wilayah Pencegahan III KPK Dwi Aprilia Linda beserta anggota tim Korwilgah III KPK,
Sekprov Sulut Edwin Silangen, bupati/walikota se Provinsi Sulut,
Kepala Kantor Regional OJK Sulutgomalut Darw Sisman,
Direktur Utama Bank SulutGo Jefrey A.M Dendeng, kepala BAPEDA, BPKAD kab/kota se-Sulut, jajaran direksi dan pimpinan cabang Bank SulutGo. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *