Bupati Kumendong Buka Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Sekaligus Kukuhkan Gugus Tugas TPPO Minahasa

(Foto/Doc) Saat Buoati Minahasa kukuhkan Gugus Tugas TPPO Minahasa 2024-2028.

Pewarta/editor : Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) — Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si membuka kegiatan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak dan mengukuhkan Gugus Tugas TPPO Masa Bakti 2024-2028 di Minahasa.

Kegitan ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), berlangsung di Hotel Yama Tondano, Kamis, (17/5/2024) tadi.

Kegiatan ini diawali dengan laporan Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, SE, MSi, dan menampilkan Nara Sumber Asisten I Sekda Minahasa Drs. Riviva Maringka, MSi dan Kepala Unit PPA Polres Minahasa Aiptu Grafland Karading.

Acara turut dihadiri Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, MSi, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pengurus stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Jemmy Kumendong mengatakan TPPO dan kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa. Ini yang wajib dilawan semua elemen masyarakat.

Karena menurutnya, TPPO dan eksploitasi seksual anak berdasarkan data yang ada, masih banyak terjadi di lingkungan sekitar kita. Bagkan, terjadi kepada anak dan kaum perempuan, sehingga ini perlu diseriusi bersama.

“Tanah kita mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, agama dan etika. Untuk itu, Pemkab Minahasa berkomitmen melawan segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak ini, dengan segenap upaya dan sumber daya yang ada,” kata bupati.

Lanjutnya, khusus bagi para korban perlu ada integrasi sosial, karena integrasi sosial ini sangat penting.

“Sebab, para korban perlu mendapat pendampingan dan perlindungan, serta memberikan keterampilan sehingga mereka bisa mandiri dan produktif, agar kembali ke masyarakat sudah ada bekal,” ungkap Kumendong.

Kepada Gugus Tugas TPPO yang baru terbentuk ini, Bupati Kumendong berpesan agar segera melakukan tindakan sesuai tupoksi.

“Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri, dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langka dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan. Juga perlu ada penguatan hukum bila ada kejadian, dan jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dengan upaya-upaya melindungi, melainkan harus ditindak tegas sesuai hukum, karena penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Adapun susunan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikukuhkan diketuai oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva Maringka, MSi, Ketua Harian Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, Sekretaris Kepala Bidang PHPPKA Dinas PPPA Dra. Christine Dowah, Permbantu Umum para Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Minahasa. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *