Bawa Unima Semakin Hebat, Prof Dei Teken MoU Dengan KIP dan Kemendes PDTT

Suasana pelaksanaan penandatanganan MoU antara Unima, KIP dan Kemendes PDTT. (ist)


Editor: Tim Gawai

Pewarta: Mart Rasuh


TONDANO (Gawai.co) – Terus berinovasi guna meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Sulawesi Utara, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk MPd menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bertempat di Hotel Millennium Jakarta, Selasa (4/5).

Kegiatan MoU dirangkaikan dengan acara memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2021 dilaksanakan oleh KIP bersama Kemendes PDTT bertujuan untuk mewujudkan Indonesia damai dan berkeadilan.

Pada kesempatan tersebut, Prof Dei yang merupakan orang nomor satu di Unima menyampaikan, bahwa kerjasama antara Unima dengan KIP serta Kemendes PDTT ini sangat penting guna mendukung dan memperkuat pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

“Kerjasama ini sangat penting bagi kami Unima, karena untuk mendukung serta memperkuat penerapan Tridharma perguruan tinggi,” ungkap Prof Dei usai kegiatan.

Melalui kerjasama ini, rektor berharap, dapat dirumuskan dan ditetapkan bersama mengenai kebijakan-kebijakan dan program pendidikan bermutu yang dapat menjangkau seluruh desa dan daerah tertinggal di Indonesia, terutama di Sulawesi Utara. 

“Melalui kerjasama ini, muara dari penyediaan keterbukaan informasi publik adalah semua elemen masyarakat dapat dengan mudah mengakses kebutuhan informasi berkaitan dengan pendidikan. Tujuan akhir adalah terjadinya pemerataan kualitas pendidikan di daerah,” sampainya.

Mengakhiri sambutannya, rektor berharap Mendes PDTT Drs. Abdul Halim Iskandar MPd beserta jajaran dapat berkunjung ke Kampus Unima dalam waktu dekat.

“Harapan kami agar pak menteri bersama jajaran bisa berkunjung ke Unima dalam waktu dekat,” kata rektor.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengungkapkan, pihaknya melihat bahwa publik membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat terutama di desa.   

“Untuk itu kami menginisiasi MoU dengan Kemendes PDTT, BAKTI Kominfo serta para pemangku kepentingan seperti lembaga pendidikan perguruan tinggi untuk memastikan hak akses informasi masyarakat desa dapat terpenuhi demi mewujudkan desa aman, damai dan berkeadilan,” katanya.

Dirinya menambahkan, keterkaitan ketersediaan kebenaran serta kepastian informasi menjadi salah satu peran dari Komisi Informasi Pusat dalam melaksanakan tugas pada keberlangsungan keterbukaan informasi publik. (Mart Rasuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *