Pewarta/Editor: Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahan oknum mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana desa tahun anggaran 2020, Kamis (19/5/2022).
Pantauan, Tersangka dugaan Tipidkor Dana desa Tahun anggaran 2020 CSD alias Charles datang di Kantor Kejari Sitaro sekira pukul 10.00 Wita. Selanjutnya CSD dibawa ke Puskesmas Ondong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekira pukul 13.00 Wita. Dengan mempertimbangkan keamanan, Tersangka tidak lagi kembali ke Kantor Kejari dan langsung di bawa petugas untuk ditahan sementara di ruang tahanan Polsek Siau Barat Pada Pukul 15.00 Wita.
Sesuai informasi dari Kepala seksi pidana khusus Orchido Bellamarga, CSD alias Charles diduga menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2020, dengan tidak melaksanakan tiga paket kegiatan yakni Pembangunan rumah tinggal layak huni sebanyak lima unit Rp.125.000.000 kemudian Proyek pembangunan air bersih milik desa Rp.44. 161.250, dan Kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai Rp.68.400.000 dengan total kerugian negara mencapai Rp.236.361.250.
“Perkara tindak pidana korupsi ini dilaksanakan pada tahun 2020, sesuai dengan dokumen laporan realisasi anggaran tahun 2020 terdapat pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan anggaran Rp.1.125.798.900, sudah terealisasi 100 persen, namun ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” kata Bellamarga
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001. “Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.
Saat ini CSD ditahan di ruang tahanan Polsek Siau Barat selama dua puluh hari kedepan sebelum berkas perkaranya dimpahkan ke pengadilan Tipidkor Manado.
Sekedar diketahui CSD alias Charles merupakan Kepala Desa Kinali di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menjabat pada tahun 2016 sampai 2021 lalu. (Frans)