Manado  

Soal Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Sulut Tolak Gugatan Pasangan Imba-Ivan

Pewarta : Charles Talumingan
Editor : Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Sidang pelanggaran Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menolak laporan yang dilayangkan pasang Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Iven Ferno Lumentut (Imba-Ivan) terhadap pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang, terkait pelanggaran administrasi Pilkada 2024.

Hal ini, disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewo dalam putusan sidang pelanggaran Pilkada, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut).

“Berdasarkan jalan sidang pemeriksaan yang dilaksanakan Bawaslu Sulut, melalui majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi PSM uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tim kuasa hukum Imba-Ivan serta bukti P1 sampai P42, bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu atau pemili,” kata Ardile pada saat membacakan putusan, Kamis (5/12/2024) tadi.

Lanjut menurut Ardies, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang di atur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV peraturan Bawaslu tahun 2020, tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan gubernur dan walikota serta bupati.

“Jadi, laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, tapi laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan,” tutupnya.

Diketahui turut hadir dalam sidang tersebut, Anggota Bawaslu Sulut, Sulkifly Denzy, Steven Linu, Erwin Sumampow dan kuasa hukum dari Tim Imba-Ivan. (cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *