Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini tim mengamankan seorang tersangka lelaki yang berinisial BD alias Desy (48) warga Titiwungen Manado.
Tersangka diamankan pada hari Minggu, (12/12) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Samrat Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
Proses penangkapan terhadap tersangka, berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya narkoba di tangan tersangka.
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti yaitu 5 buah plastik klip berukuran sedang, 2 buah plastik klip kecil yang berisi sisa serbuk kristal diduga sabu, 5 korek api, 3 buah pirex kaca, 1 buah tutup botol, 1 buah pipet, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah karet dot dan 1 buah bong.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jangan ada masyarakat yang takut lawan narkoba, silahkan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba”, tegas Jules Abraham Abast.
Dirinya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar dapat membantu aparat dalam mencegah dan mengungkap peredaran gelap narkoba,” ungkap Abast. (Michelle de Jonker)