Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Konsistensi untuk mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal (SPI) di lingkup KPU Sulut, terus dinampakkan KPU Sulut. Usai menggelar rakorev dengan Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU kabupaten/kota pada pekan lalu, terkini Satgas SPIP KPU Sulut menggelar rapat rutin di Aula Kantor KPU Sulut, Kamis (7/4/2022).
Rapat yang dibuka oleh Anggota KPU Sulut yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan terkait pelaporan kegiatan pengendalian minimal dalam bentuk pengisian dan pelaporan kartu kendali, serta kegiatan lainnya.
Tinangon dalam arahannya menekankan, bahwa implementasi SPIP merupakan bagian penting dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi KPU. “Karenanya SPIP harus konsisten diterapkan, agar tidak timbul masalah dalam penyelenggaraan setiap tupoksi yang ada di KPU Sulut,” tegas mantan ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.
Terkait dengan agenda utama rapat, lanjut Tinangon, dilakukan pembahasan kegiatan pengendalian minimal dalam bentuk pelaporan kartu kendali setiap bidang kerja. Ditegaskannya, bahwa kartu kendali SPIP tidak hanya cukup dilengkapi fisik dokumennya, namun harus dibahas substansi dari objek pengendalian.
“Pengisian dan pelaporan kartu kendali SPIP hanyalah syarat minimal implementasi SPIP, masih ada hal-hal lain menurut tahapan penyelenggaraan SPIP yang harus kita laksanakan,” ungkap Tinangon yang juga merupakan anggota Tim Pengarah Satgas SPIP.
Tinangon menyebut, bahwa sekalipun merupakan syarat minimal dari implementasi kegiatan pengendalian, namun sesuai namanya, maka kartu kendali memegang peranan penting dalam rangka kita hendak menangani potensi risiko, sehingga masalah dapat dicegah dan tujuan organisasi bisa tercapai.
Untuk itu, dirinya berharap, agar Satgas dapat melakukan pembahasan mendalam, dan jika ada rekomendasi-rekomendasi maka akan disampaikan ke rapat pleno KPU Sulut.
Usai arahan Tinangon, pembahasan kartu kendali SPIP dipandu Kasubag Keuangan Sekretariat KPU Sulut Ferdynand Raintung yang juga Koordinator Bidang Pemantauan dan Pelaporan.
Kartu kendali yang dibahas meliputi perencanaan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sumber Daya Manusia (SDM), Barang Milik Negara (BMN) dan pengelolaan keuangan.
Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa kartu kendali KPU Provinsi Sulut dan kabupaten/kota pada periode Maret 2022 telah lengkap 100% dan secara substansi tidak ada masalah sama sekali.
Untuk diketahui, implementasi SPIP oleh KPU Sulut didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 PKPU 17/2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan tersebut mengatur bahwa unit kerja eselon II di tingkat provinsi wajib menyelenggarakan SPIP yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Rapat SPIP pertama dalam triwulan II tersebut dihadiri oleh para kasubag selaku koordinator bidang serta staf lainnya sebagai anggota Satgas SPIP. (mrt)