Editor: Jhonli Kaletuang
MANADO (Gawai.co)- Nilai jual objek pajak (NJOP) untuk uji coba di 3 Kelurahan yang kenaikannya akan diberlakukan tahun 2022. Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi pendapatan daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, yang dipimpin oleh Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado Richard Sualang, Kamis (19/8).
Selain itu juga, wajib pajak yang rajin membayar pajaknya tidak perlu disidak dilapangan. Yang disidak mereka-mereka yang tidak taat dalam membayar pajak, bukan yang rajin membayar pajak.
Dari laporan yang ada, Walikota bertanya beberapa hal terutama apa yang dilakukan dilapangan dalam mengenjot peroleh pendapatan.
“Apa torang pe kreatifitas dalam rangka meningkatkan PAD,” tanya Walikota.
Dilaporkan juga, progres pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, BPHTB dan PPJ PLN dan Non PLN.
Disisi lain, terkait dengan piutang, walikota Manado menyampaikan, harus ada trik-trik khusus dalam menutupi piutang tersebut.
“Misalnya ada isentif atau diskon denda agar wajib pajak termotivasi untuk membayar, supaya PAD yang ketinggalan ini dapat dikejar,” saran walikota.
Sementara itu, dari laporan tersebut total piutang kurang lebih 122,644 milyar yang setengahnya ada di PBB dan lainnya ada di reklame dan lain-lain.
Rapat rutin evaluasi pendapatan daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Makanya sebelum dilaksanakan rapat, semua peserta rapat diharuskan mengikuti Swab Antigen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang akan ikut rapat memiliki hasil Negatif ketika di tes Swab Antigen.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat, Staf Ahli Pemerintah Kota, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Manado beserta pejabat teknis lainnya. (Tim Gawai)