Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Maret 2022 sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, Kamis (4/4/2022).
Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh usai memimpin rapat menjelaskan, KPU Provinsi Sulut secara berjenjang melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya. “Hal ini harus dilakukan agar dapat menciptakan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya,” sebut Mewoh.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Maret 2022 pemilih Sulut berjumlah 1.851.365.
Perlu diketahui, rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua Ardiles Mewoh turut dihadiri seluruh anggota KPU Provinsi Sulut.
Hasil rekapitulasi PDPB di tingkat Provinsi Sulawesi Utara adalah 935.436 pemilih laki-laki dan 915.929 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU kabupaten/kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi PDPB Maret 2022. (mrt)