KPU Se- Sulut Dalami Penyusunan Produk dan Telaah Hukum

Rakor KPU se Sulut dalam membahasa produk dan telaah hukum. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Penyamaan persepsi tentang regulasi serta peningkatan kompetensi SDM di bidang hukum jajaran KPU Sulut terus ditingkatkan dalam mendukung tahapan pemilu 2024.

Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi /Kebijakan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Sulut, di aula kantor KPU Sulut, Kamis (25/10/2022).

Rakor juga digelar via aplikasi Zoom meeting tersebut dan dibuka Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Affifudin.

Diketahui, peserta kegiatan adalah Komisioner, Sekretaris, dan para Kasubag KPU Kabupaten/Kota. Juga seluruh Kasubag pada KPU Provinsi Sulut.

Mengawali Rakor, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Parmas, Hukum dan SDM, Charles Worotitjan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penyusunan produk hukum Keputusan KPU provinsi dan KPU kabuaten/kota.

“Tujuan lainnya adalah peningkatan kapasitas SDM dalam penyusunan keputusan serta produk hukum lainnya,” ungkap Worotitjan.

Dalam pelaksanaanyq, peserta mendalami materi terkait Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyusunan Peraturan KPU dan Keputusan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022. Materi tersebut disampaikan Biro Perundang-Undangan KPU RI.

Para peserta juga dibekali tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyusunan telaah hukum, yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Dalam pemaparannya, plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebut bahwa SOP ialah rangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

“SOP juga termasuk produk hukum. Punya daya ikatnya, dan termasuk dalam peraturan kebijakan atau beleidsregel,” jelas Tinangon.

Sedangkan tentang telaah hukum, dijelaskan mengenai sistematika dan teknik penyusunannya. Menurutnya, telaah hukum, bermanfaat untuk memberikan solusi ataupun rekomendasi terkait langkah penyelesaian terhadap sebuah permasalahan hukum.

Hadir juga dalam kegiatan rakor tersebut , anggota KPU Sulut, Salman Saelangi dan Yessy Momongan yang memberikan arahan. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *