Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – KPU Sulut menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, di ruang rapat kantor KPU Sulut, Selasa (26/7/2022).
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Talaud Richard Maholeh, diterima Anggota KPU Sulut Lanny Ointu dan Meidy Tinangon.
Dalam pertemuan itu, Maholeh menyampaikan tujuan kunjungan rombongan dalam rangka melakukan koordinasi terkait tahapan Pemilu 2024. “Kami membutuhkan informasi mekanisme, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) serta penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Maholeh.
Ointu mengatakan sebagaimana Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, untuk tahapan pendaftaran partai poltik dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022, setelah itu tahapan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. “Untuk saat ini sudah ada 38 partai politik yang memiliki akun Sipol,” tuturnya.
Sementara itu, Tinangon menjelaskan untuk tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sulut Meidy Malonda. (mrt)