Editor: Jhonli Kaletuang
MANADO (Gawai.co)- Memastikan bahwa masyarakat mengetahui hak dan kewajiannya sebagai konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha dengan tema ‘Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa’, di Luwansa, Jumat (5/11).
“Konsumen itu memiliki hak dan kewajiban, karena salah satu sasaran dari Kementerian Perdagangan adalah untuk memastikan bahwa masyarakat itu mengetahui hak dan kewajiannya sebagai konsumen,” kata Sambuaga.
Sebab kata dia, kadangkala sering kita melihat konsumen dirugikan dalam transaksi, seperti membeli barang secara online di mana barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
“Contoh barang A, yang datang kemari barang A1,” kata Sambuaga lagi.
Oleh karena itu bekerjasama dengan Pemprov Sulut dan stakeholder yang ada untuk memastikan kegiatan semacam ini memberikan banyak pencerahan. “Kita mengundang para pengusaha, konsumen, asosisasi untuk memastikan masyarakat terlindungi hak dan kewajibannya,” kuncinya.
Sementara itu nampak para peserta begitu antusias mengikuti kegiatan tersebut, terbukti dengan kehadiri dan jumlah perserta yang memenuhi tempat pelaksanaan.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Edwin Kindangen. (Tim Gawai)