Pewarta : Charles Talumingan
Editor : Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) — Pjs Walikota Kota Manado, Clay Dondokambey menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, yang dilaksanakan di ruang sidang kantor dewan, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Kota Manado dan didampingi Wakil Ketua bersama anggota beserta Forkopimda dan pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut tentang penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran apendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun anggaran 2025
Disampaikan Pjs Wali Kota Manado Dondokambey, dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
“Dalam peraturan pemerintah tersebut, penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Sedangkan pengeluaran daerah terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah,” kata Clay dalam sambutannya.
Clay mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Manado yang akan melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun anggaran 2025.
“Kiranya dewan yang terhormat berkenan melakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memberikan koreksi yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan materi dokumen tersebut, sehingga rancangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado tahun anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (cha)