Manado  

Dinas Dukcapil Kota Manado Permudah Warga Untuk Pengurusan Surat Penetapan di Pengadilan Negeri

Pewarta : Charles Talumingan
Editor : Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado mempermudah pengurusan surat penetapan berupa akte kematian dari warga di Pengadilan Negeti (PN), karena di kantor tersebut telah disiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Salah satu warga kota Manado telah menerima surat penetapan akte kematian dari Wali Kota Andrei Angouw, Selasa (3/9/2024) tadi, diruang kerjanya.

Penyerahan surat penetapan ini disaksikan Kepala Dinas Dukcapil Erwin Kontu SH, bersama Sekretaris Tenny Rorong dan Ketua (Pos Bantuan Hukum) Posbakum Sulut Adv E.K Tindangen SH CPM bersama anggotanya.

Kepada penerima surat penetapan ini, Wali Kota Andrei Angouw, memberi pesan singkat namun bermakna.

“Jaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan ya,” pesannya.

Sementara Kadis Erwin Kontu dalam penjelasannya mengatakan bahwa surat penetapan ini merupakan hasil kerja sama Disdukcapil kota Manado, Posbakum Sulut dan Pengadilan Negeri Manado.

“Surat penetapan ini untuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri,” kata Erwin Kontu.

Kemudahan ini, menurut Erwin, sebagai upaya Disdukcapil dalam percepatan pelayanan.

“Percepatan pelayanan ini khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Manado, sehingga pelayanan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang butuh bantuan hukum, lanjut Erwin, silahkan mendatangi loket Posbakum di kantor Disdukcapil Manado.

“Kami telah menyiapkan ruangan khusus buat Posbakum untuk melayani masyarakat, dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan,” ujar Erwin.

Sementara, Ketua Posbakum Sulut E.K Tindangen, mengatakan pelayanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

“Warga hanya membawa dokumen yang diperlukan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Jika memenuhi syarat kami akan tindak lanjuti,” jelasTindangen.

Sedangkan proses persidangan, kata Tindangen, hanya dilakukan di kantor Disdukcapil Manado.

“Masyarakat tidak harus ke Pengadilan Negeri Manado di kelurahan Kima untuk mengikuti sidang. Jadi, selain gratis, inovasi ini menghemat biaya transportasi dan waktu,” bebernya.

Usai menerima surat penetapan PN Manado, warga pun mengapresiasi Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota yang selalu terbuka melayani kebutuhan warganya.

“Terima kasih bapak Andrei Angouw dan Richard Sualang telah membantu kami, melalui Dinas Dukcapil Manado mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis,” ucap Conny Londah warga Winangun 2 Lingkungan 2, salah seorang dari 5 warga penerima surat penetapan.

Menurut Conny, dirinya mendapatkan kemudahan pengurusan penetapan surat kematian kakek dan nenek dari PN Manado secara gratis.

“Terima kasih juga kepada Posbakum Sulut, karena selama 9 tahun, baru kali ini surat penetapan kematiannya bisa diterima,” tandasnya. (cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *