MANADO (Gawai.co)- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat BBHAR DPC PDI Perjuangan Boltim bersama Tim Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor urut 3, Steven Kandouw dan Denny Tuejeh, (SKADT) telah membuka layanan pengaduan untuk pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Layanan ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan berbagai bentuk pelanggaran dalam proses Pilkada. “Layanan ini bisa diakses oleh siapa saja, bukan hanya tim pemenangan,” jelas Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan BOLTIM, sekaligus Tim Direktorat Hukum dan Advokasi SKADT, Yosie Monoarfa, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Yosie menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal seluruh proses Pilkada 2024 dan jika Anda merasa diintimidasi atau diancam, segera laporkan. Berdasarkan Rapat Direktorat Hukum dan Advokasi, langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk melawan segala bentuk tekanan yang tidak sah serta untuk melindungi hak-hak seluruh pendukung.
“Kami sudah membuka layanan Call Center 24 jam, kami juga akan menempatkan tim pemantau di 171 Kecamatan, 1.839 Desa, bahkan di 4.401 TPS se-Provinsi Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dan intimidasi, terutama dari oknum aparat. Kami akan memastikan seluruh stakeholder terkait berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. serta siap mendampingi pelapor atau terlapor dalam menangani pelanggaran. Kami berharap Pilkada di Sulawesi Utara dapat berjalan lancar, bebas dari pelanggaran, sehingga dapat melahirkan pemimpin berkualitas untuk lima tahun ke depan,” katanya.
Ditambahkan, pesan kami jelas: Jangan pernah takut! Bagi setiap warga masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya pelanggaran serta mengalami dikriminalisasi segera berkonsultasi dan meminta bantuan Hukum kepada Advokat/Pengacara/Lembaga Hukum setempat, dan atau menghubungi Tim Hukum kami yang siaga 24 jam. Yosie juga mengimbau warga agar tidak takut melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dianggap merusak proses demokrasi.
“Kami siap melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu, ke Irwasum Polri, Propam, wasidik atau sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tegas Yosie Monoarfa. Sembari menambahkan, jika dibutukan bisa langsung menghubungi Call Center (Yosie Monoarfa: 0812-4403-0682). ***