Manado  

AMAN Ajukan Amicus Curiae, Tolak Reklamasi PT MUP yang Mengancam Eksistensi Masyarakat Adat di Sulut

Editor/Pewarta : Martsindy Rasuh

Manado (Gawai.co) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan Amicus Curiae pada gugatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT. Manado Utara Perkasa (MUP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor sidang perkara No.444/G/LH/2024/PTUN.JKT.

AMAN menilai bahwa aktivitas reklamasi yang akan dilakukan PT. MUP berpotensi membawa dampak signifikan bagi eksistensi Masyarakat Adat di Sulawesi Utara.

Ketua Pengurus Harian (PH) Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menjelaskan bahwa Amicus Curiae ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

“Amicus tersebut sudah kami masukkan pada tanggal 25 Juni 2025, dan kami berharap ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam membuat putusan,” katanya.

AMAN sebagai organisasi yang memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat merasa memiliki kepentingan hukum untuk memasukan amicus dalam kasus tersebut. Mereka menilai bahwa proyek reklamasi ini tidak hanya mengancam eksistensi Masyarakat Adat di wilayah pesisir, tetapi juga berpotensi merusak wilayah adat di wilayah dataran tinggi.

Penyusun Amicus Curiae, Pascal Toloh, menambahkan bahwa partisipasi Masyarakat Adat dalam pengelolaan wilayah pesisir belum terwujud secara bermakna.

“Kami merekomendasikan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat dalam membuat putusan,” jelasnya.

AMAN merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan pembatalan atau tidak sahnya Keputusan Menteri Investasi terkait PKKPRL kepada Perusahaan tersebut atau menghentikan proyek reklamasi. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *