Editor : Jazzy Worotikan
Pewarta : Michelle De Jonker
MANADO (Gawai.co)— Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan tersangka AG (26), yang diduga merupakan pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil, Manado, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan kronologi penangkapan tersangka.
“Pelakunya seorang pria berinisial AG (26), warga Kema, Minahasa Utara. Ditangkap di wilayah Singkil, Manado, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Jules. Senin (21/02/2022).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil.
“Dari informasi itu, tim merespons cepat dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, dari tangan pelaku, tim mendapati 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (mdj)