LBH dan AJI Gelar Diskusi Bahas Kebebasan Pers

Kegiatan diskusi LBH dan AJI. (Foto: Istimewa)

Editor/Penulis: Maher Kambey

MANADO (Gawai.co) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado melaksanakan diskusi terkait Annual Report tentang Kebebasan Pers dan Profesionalisme Jurnalis di Sulawesi Utara selang tahun 2021, bertempat di Sekretariat AJI Manado, Jumat (28/1/2022).

Bertindak sebagai narasumber Direktur LBH Pers Manado Ferley Kaparang, Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon serta pemaparan dari Ketua Majelis Etik AJI Manado Yoseph Ikanubun yang dimoderatori oleh Divisi Advokasi AJI Manado Leriando Kambey.

Dalam materinya, Kaparang menyinggung tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Kebebasan Pers di Sulut, dan kondisi jurnalis di tengah situasi yang tidak menentu.

Menurut Kaparang, Kebebasan Pers adalah hak warga Negara. Dikarenakan secara politik, merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui masalah publik dan harus diinformasikan secara terbuka.

“Dalam pengamatan kami Kebebasan Pers di Sulut masih baik, meskipun masih banyak jurnalis yang tidak memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik. Bahkan menyalahgunakan profesinya untuk cari untung sendiri,” ungkap Kaparang.

Dirinya menegaskan, jika sampai Pers tidak bebas bekerja, maka pemerintah tidak akan terkontrol. Sedangkan rakyat tak bisa tahu kinerja pemerintah, walaupun pada dasarnya sebenarnya ancaman kebebasan pers itu berasal dari banyak pihak seperti penguasa politik dan masyarakat sendiri.

Sementara itu, Talokon menjelaskan bahwa seorang jurnalis wajib berpihak pada kepentingan publik atau umum. Sedangkan secara teknis dalam bekerja menulis berita wajib melakukan verifikasi baik data maupun peristiwa.

“Pers juga wajib menjaga independensi, menjaga jarak dengan pemerintah, membuka ruang publik, menulis berita menarik tetapi tetap relevan, komprehensif dan profesional, tetap berhati nurani, wajib mematuhi kode etik dan perilaku serta jangan menyebarkan hoaks,” tegasnya.

Dia menekankan, dalam menciptakan jurnalis profesional, hal terpenting adalah soal kesejahteraan. Karena menurutnya, jika Jurnalis sejahtera karena mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan media, maka dirinya akan mudah untuk bersikap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.

“Tahun ini kami akan mencoba melakukan pendataan soal kesejahteraan Jurnalis untuk nantinya dilakukan advokasi jika ada yang memiliki persoalan terkait pemberian upah layak serta perlindungan sosial dari perusahaan media,” pungkasnya.

Kegiatan itu dilaksanakan secara hybrid atau daring dan luring yang diikuti anggota AJI, LBH Pers Manado, Pers Mahasiswa serta kalangan masyarakat umum. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *