Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kelurahan Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu, (25/12).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Tindak kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh 2 orang perempuan, yakni MK (20) dan SM (19).
Bahkan tindakan tersebut juga direkam oleh salah satu teman dari kedua orang tersebut, yaitu perempuan dengan inisial IS (17), yang kemudian mengunggah video tersebut di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.
“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan, Selasa (28/12).
Dalam video tersebut, tampak terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh MK. Selanjutnya, SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.
Disaat menggendong, SM kemudian melakukan aksi berbahaya dimana balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan sang balita.
Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikannya dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.
Diketahui selama ini balita tersebut dirawat oleh kakak dari SM, sedangkan ketiga pelaku hanya datang berkunjung ke rumah sang kakak.
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Abast. (Michelle de Jonker)