Lakukan KDRT Akibat Miras, Istri Nekat Tikam Suami

Barang bukti sebuah pisau yang digunakan pelaku. (ist)

Editor: Maher Kambey

MANADO (Gawai.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tagulandang mengamankan seorang perempuan berinisial DN (61) karena menikam suaminya, RW (52) pada Senin (20/12) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan kejadian tersebut.

“Penikaman terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut, yang berada di Kampung Haasi Lindongan III, Tagulandang, Sitaro, Senin petang sekitar pukul 17.30 Wita,” ujarnya saat diwawancarai Selasa (21/12), di Mapolda Sulut.

Kejadian tersebut bermula ketika korban yang saat itu berada dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras, hingga akhirnya memukul pelaku di ruang tamu. Setelah itu korban sempat ditegur cucunya, pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan kembali dipukul oleh korban.

Sesaat kemudian, pelaku mengambil sebuah pisau yang ada di dapur lalu menikam perut korban sebanyak satu kali. Melihat kejadian itu, sang cucu langsung merebut pisau dari tangan pelaku, kemudian membawa korban ke Puskesmas Kisihang, Tagulandang Selatan.

Korban pun sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Tagulandang, yang rencananya korban akan dirujuk ke rumah sakit di Manado.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur sudah diamankan di Mapolsek Tagulandang untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Abast. (Michelle de Jonker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *