Lagi, Polisi Amankan Pengedar Thryhexypenidyl

Seorang pengedar obat keras yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Editor: Maher Kambey

Penulis: Michelle de Jonker

 

MANADO (Gawai.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl di sekitar Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, tersangka adalah pria berinisial RA berusia (31) warga Kecamatan Singkil Kota Manado.

“RA diamankan petugas kepolisian saat berada di daerah Singkil II, pada hari Senin, (7/2/2022) sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis Thryhexypenidyl,” ujar Jules Selasa (8/2/2022).

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 1000 butir.

Menurut Jules, RA berhasil tertangkap atas adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras.

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (MdJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *