Editor/Penulis: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Peran media sosial dewasa ini dirasakan sangat kuat dalam mempengaruhi segala aspek kehidupan. Frekuensi arus informasi dan komunikasi melalui media sosial semakin meningkat.
Media sosial juga telah menjadi kebutuhan setiap individu maupun organisasi, tak terkecuali organisasi pemerintahan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saking pentingnya posisi media sosial, maka tak bisa melepaskan diri dari adanya potensi risiko penyalahgunaan medsos seperti adanya akun palsu, hoax, ujaran kebencian (hate speech) dan penipuan. Penggunaan media sosial dengan demikian memiliki potensi permasalahan hukum.
Menyadari hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Y. Tinangon menyebut, KPU Provinsi Sulut dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan media sosial, merasa perlu menetapkan akun media sosial resmi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus antisipasi atas potensi masalah hukum.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan sosiologis tersebut, maka KPU Sulut telah menetapkan akun resmi media sosial dalam sebuah produk hukum yaitu Keputusan KPU Sulut Nomor 13/HK.03.1/71/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara,” sebut Tinangon.
Dijelaskan mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini, beberapa pertimbangan yuridis dari keputusan tersebut diantaranya ketentuan Bab II huruf C angka 1 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, yang menyatakan bahwa media informasi yang digunakan dalam penyampaian informasi kepemiluan dan kelembagaan salah satunya Platform Media Sosial (WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan TikTok).
Ketentuan tersebut, kata Tinangon, diperkuat lagi dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 170/HM.06-SD/06/KPU/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 Perihal Optimalisasi Pemanfaatan Akun Media Sosial dalam Membangun Kredibilitas Kelembagaan KPU dimana masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota mengaktifkan akun resmi media sosial.
Adapun akun medsos resmi yang telah ditetapkan dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh tersebut terdiri dari kelompok, masing-masing akun medsos KPU Sulut yang dikelolah sub bagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat, serta akun medsos khusus Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelolah oleh sub bagian hukum KPU Sulut.
Tinangon menerangkan, adapun akun medsos kelompok pertama, digunakan sebagai media publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi KPU Provinsi Sulut berupa informasi kepemiluan dan kelembagaan yaitu:
1. Facebook: KPU Provinsi Sulawesi Utara (Fanpage)
2. Twitter: @kpusulut
3. Instagram: @kpusulut
4. Youtube: KPU Sulawesi Utara
Sedangkan akun medsos kelompok kedua yaitu akun medsos JDIH adalah:
1. Facebook JDIH: JDIH KPU Sulawesi Utara dan JDIH KPU Sulawesi Utara (Fanpage)
2. Twitter JDIH: @JDIHKPU_SULUT
3. Instagram JDIH: @jdihkpu_sulut, dan
4. Youtube: JDIHKPU_SULUT