Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Utara terus optimalkan upaya untuk menciptakan kepemimpinan, birokrasi, pelayanan publik penyelenggara pemilu yang bersih dan berintegritas.
Saat ini, lembaga penyelenggara pemilu di Bumi Nyiur Melambai yang sedang giat menyiapkan hajatan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 tersebut, melakukan langkah implementatif terhadap komitmen dimaksud dengan membentuk struktur Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Bukti legal formal pembentukan UPG tersebut ialah dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
KPU secara nasional sejak tahun 2015 telah memiliki Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU, yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
PKPU tersebut menjadi dasar hukum (legal basis) penerbitan SK Pembentukan Tim UPG KPU Sulut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 12 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian Gratifkasi Komisi Pemilihan Umum perlu membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
Tinangon menegaskan, dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf b PKPU tersebut menyatakan bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi Eselon II di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dibentuk dan diangkat oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
“Inilah dasar hukum yang menguatkan kewenangan KPU Provinsi menerbitkan produk hukum yang sifatnya beschikking dalam hal ini keputusan KPU Provinsi,” jelas Tinangon.
Selain ketentuan PKPU 15/2015 KPU Sulut juga memperhatikan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi, Dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan KPU.
Keputusan tentang pembentukan UPG KPU Sulut diputuskan dalam Rapat Pleno Periodik KPU Sulut yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 25/PK.01/71/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik KPU Sulut.
UPG KPU Sulut sendiri bertugas melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi di lingkungan KPU maupun pada badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS), melakukan koordinasi dengan UPG KPU dalam hal pencegahan gratifikasi dan menerima laporan penerimaan gratifikasi.
Di samping itu, tugas UPG lainnya adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi penerimaan gratifikasi, serta menyimpan, menginventarisasi, dan mendokumentasikan subjek pelaporan penerimaan gratifikasi.
Tim ini nantinya dapat menetapkan tindak lanjut subjek pelaporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk makanan dan barang yang mudah rusak atau busuk serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS kepada UPG KPU setiap menerima pelaporan penerimaan gratifikasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim UPG wajib mengadministrasikan pelaporan dan/atau penyetoran gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS di Lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS serta menyampaikan laporan berkala kepada UPG KPU tentang perkembangan/rekapitulasi pelaporan penerimaan gratifikasi dan/atau penyetoran gratifikasi di lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS serta melaksanakan tugas ketatausahaan UPG.
Tim UPG yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdiri dari Tim Pengarah yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sulut, serta pelaksana yang terdiri dari Ketua yang dijabat Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Sulut dan Sekretaris UPG dijabat oleh Carles Worotitjan. Anggota UPG sendiri adalah seluruh Kasubag di lingkungan sekretariat KPU Sulut.
Diharapkan dengan terbentuknya UPG KPU Sulut maka kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Pasal 15 PKPU 5 Tahun 2015 dapat dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan UPG tersebut meliputi: pertama, upaya-upaya untuk mendorong pimpinan Satuan Kerja mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian Gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa, kontrak pengadaan barang/jasa, surat tugas dan pengumuman dalam proses/kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta surat-surat yang disampaikan kepada Lingkungan KPU atau pihak ketiga lainnya.
Kedua, memberikan informasi kepada setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN dan Pihak Ketiga terkait dengan adanya Peraturan Pengendalian Gratifikasi secara terus menerus, dan ketiga, menugaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di Lingkungan KPU untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tentang pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Dengan terbitnya SK terkait UPG yang baru tersebut, maka Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 98/HK.03.1-Kpt/71/Prov/VII/2020 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
SK KPU Sulut Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Sulut dapat diunduh pada tautan: https://s.id/jdih10. (mrt)