Editor/Penulis: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Safari awal tahun sekaligus persiapan Pemilu 2024 KPU Sulut terus berlanjut. Terkini, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyambangi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Rabu (26/1/2022).
Dipimpin langsung Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, tim bertandang ke Kantor KIP Sulut beralamat di Jalan Tololiu Tingkulu, Kec. Wanea, Kota Manado.
Sebagai badan publik yang terikat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kunjungan KPU Sulut selain melakukan silaturahmi, juga hendak melaksanakan salah satu kewajiban badan publik, yaitu untuk menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan pelayanan informasi publik tahun 2021.
Dalam kunjungan kali ini, jajaran KPU Sulut diterima langsung oleh Ketua KIP Sulut Andre Mongdong, yang didampingi Wakil Ketua Raymond Pasla dan Koordinator Bidang Kelembagaan Philep M. Regar.
Sementara itu, dari pihak KPU Sulut, selain Mewoh, hadir juga komisoner Lanny Ointu, Meidy Tinangon, dan Salman Saelangi, serta Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan.
Ketua KIP Sulut Andre Mongdong menyambut kunjungan Mewoh cs dengan ungkapan selamat datang dan rasa hormatnya kepada KPU Sulut yang telah mengunjungi kantor KIP Sulut.
“Ini merupakan pertemuan perdana antara KPU Sulut dan KIP Sulut, dan tentu saja kami sangat menyambut dengan sukacita dan terbuka. Besar harapan kami, dari pertemuan hari ini dapat memberikan kontribusi positif dalam hubungan kelembagaan untuk ke depannya,” ungkap Mongdong.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan, bahwa kedatangannya bersama jajaran setidaknya ada tiga agenda utama.
“Pertama tentu saja bukan karena sidang ya pak, melainkan bentuk silaturahmi awal tahun. Hal serupa telah kami lakukan dengan beberapa stakeholder, dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024,” ungkap Mewoh.
Hal kedua menurut Mewoh adalah sebagai wujud implementasi UU KIP dan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. Dimana KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelayanan informasi publik kepada KIP.
Sedangkan agenda ketiga adalah komitmen KPU Sulut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan dan berintegritas melalui penerapan keterbukaan informasi publik.
“Dalam konteks ini kami tentunya memerlukan saran dan masukan dari Komisioner KIP Sulut,” jelas Mewoh.
Ditambahkan Komisioner KPU Sulut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Salman Saelangi, bahwa Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) yang diserahkan adalah laporan untuk periode layanan informasi tahun 2021 yang terdiri dari laporan KPU provinsi serta laporan dari 15 KPU kabupaten/kota.
Penyampaian laporan PIP ini ditanggapi positif oleh Komisioner KIP Sulut Philep Regar. Ia menyebutkan bahwa belum semua badan publik di Sulut melaksanakan kewajiban pelaporan pelayanan informasi publik.
“Semoga apa yang dilakukan KPU Sulut bisa menjadi acuan badan publik lainnnya,” harap Regar.
Dalam kesempatan tersebut, komisioner KIP Sulut Raymond Pasla selaku Wakil Ketua KIP Sulut turut menyampaikan masukannya terkait MoU antara KPU RI dan Komisi Informasi.
“Kita berharap agar nantinya ada pembaruan MoU antara Bawaslu, Komisi Informasi dan KPU RI sehingga ke depan dalam tahapan Pemilu 2024 kerja sama antara para pihak bisa semakin terbangun dan transparansi informasi dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 bisa terwujud,” ungkap Pasla.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan paket buku pilkada 2020 terbitan KPU Sulut. (mrt)