Pewarta/Editor: Martsindy Rasuh
MELONGUANE (Gawai.co)- Tim penyuluhan hukum dari Kumdam XIII/Mdk yang dipimpin Anglak Dukkum Gol VI Kumdam XIII/Merdeka Mayor Chk Fajar Dwi Putra SH bersama anggota tim Srd Pheter Hizkia Baur Bankum Kumdam XIII/Merdeka memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit dan Persit jajaran Kodim 1312/Talaud, Jumat (3/6/2022) di aula Makodim.
Dandim 1312/Tld Letkol Inf Agus Ariyanto Menyampaikan selamat datang kepada Tim Penyuluh hukum Mayor Chk Fajar Dwi Putra SH, Anglak Dukkum Kumdam XIII/Merdeka Serda Pheter Hizkia Baur Bankum Kumdam XIII/Merdeka dan anggota.
Dikatakan Dandim 1312/Tld Letkol Inf Agus Ariyanto bahwa Bagi seluruh prajurit baik bapak bapak dan ibu ibu Persit dalam penyuluhan hukum ini agar Didengarkan dan dilaksanakan serta dipahami. “Agar supaya tidak terjadi kepada kita begitu juga keluarga kita dan yang kurang jelas ditanyakan kepada pemberi materi,” ungkapnya.
“Apalagi kita sebagai anggota TNI, secara khusus memiliki aturan dan hukum, untuk itu di harapkan kita semua bisa memperbaiki kualitas hidup secara pribadi dan bertindak bijak,” Sambung Dandim 1312/Talaud.
Dandim yang akrab dengan wartawan ini berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, anggota dapat lebih mengerti lagi aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang Prajurit.
Dikatakannya, tanggung jawab didalam posisi masing- masing sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai mana mestinya dan tidak melakukan tindakan diluar kepatutan.
Sementara itu, Tim penyuluh dari Kumdam XIII/Merdeka Mayor Chk Fajar Dwi Putra menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit. Walau menjadi aparat, seorang anggota TNI tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Kita senantiasa selalu Bersyukur, dengan kita banyak bersyukur pelanggaran akan berkurang dan menjauhkan kita dari niat untuk melanggar,” jelasnya.
Adapun materi yang diikuti diantaranya, Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Disersi (THTI), Kekerasan dalam rumah tangga, Tindak Pidana Memasuki Tempat Terlarang (Discotik, Miras, Sabungan, Perjudian) serta Lalulintas dan Angkutan Darat.
Menurutnya, banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam pelanggaran hukum. Mayor Chk Fajar Dwi Putra berharap kepada seluruh Prajurit Kodim 1312/Talaud dan juga Ibu ibu Persit agar terhindar dari semua itu.
“Untuk itu setiap personel diharapkan selalu mawas diri agar terhindar dari pelanggaran yang dapat menjatuhkan nama baik diri sendiri, keluarga, maupun satuan. Sayangilah keluarga dan hindari perbuatan yang melanggar hukum”, tegas Mayor CHK Fajar Dwi Putra. (Mrt)