Kejari Sitaro Tunjuk Penuntut Umum, Kasus Penggelapan Perbankan 6,5 Miliar Segera Disidangkan

Tersangka mengenakan kaos hitam saat tiba di Kejari Sitaro.

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah melakukan tahap II dan menerima satu orang tersangka NJM alias Novry bersama barang bukti perkara pidana, pada kasus penggelapan perbankan. Rabu (15/03/2023).

Selanjutnya, Kepala Kejari Kepulauan Sitaro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Nomor : PRINT – 94 /P.1.20/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Kepala Kejari Kepulauan Sitaro Aditia Aelman menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam Kasus Penggelapan Perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulut.

“Kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti,” kata Aelman.

Lanjut Aelman, Oleh karena perkara tersebut masih masuk dalam wilayah hukum Kejari Kepulauan Sitaro, untuk Tahap II dilaksanakan di Kejari Kepulauan Sitaro.

“Untuk nantinya akan dilimpah dan dilakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk disidangkan,” jelasnya.

Diketahui, perkara tindak pidana Kasus Penggelapan Perbankan tersebut terjadi pada Tahun 2020 – 2021.

Tersangka NJM alis Novry, sekitar bulan April 2020 sebagai kepala cabang Bank Mandiri KCP MMU Siau yang memiliki kewenangan untuk mengelola Brankas (tempat penyimpanan uang).

Tersangka diketahui dengan sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil uang dalam brankas, dengan cara memutar kode kombinasi dan membuka brangkas dengan kunci tombak.

lalu mengambil uang secara bertahap dan kemudian uang yang diambil tersangka dan dikumpulkan di Filling Kabinet Tahan Api yang kuncinya hanya tersangka yang pegang.

Selanjutnya tersangka melakukan penutupan selisih terhadap uang kas yang  telah diambil dari uang nasabah yang sebelumnya tersangka tawarkan untuk mengikuti program ‘nabung cerdas’.

Bahwa program nabung cerdas tersebut merupakan program inisiatif tersangka sendiri (program fiktif) yang tidak tercatat didalam system perbankan, dengan tujuan agar setiap pemeriksaan saldo kas setiap harinya oleh teller dan kepala cabang antara jumlah fisik uang kas dengan system jumlahnya tetap sama, sehingga dapat menutupi pengambilan uang tersebut oleh tersangka.

Bahwa pengambilan uang dilakukan secera terus-menerus sampai dengan bulan Desember 2021.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah).

Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a, atau huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *