Editor: Jhonli Kaletuang
SITARO (Gawai.co)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa NT Alias Erens bersama penyedia barang AM alias Alex sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan lampu jalan sollar cell yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2020, Rabu (11/5/2022).
Sesuai Informasi yang diterima dari pihak Kejari sebelum dibawa ke Kejari Sitaro pada 15.30 Wita kemarin, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sawang, di dampingi kepala seksi pidana khusus Kejari Sitaro Orchidra Ballemarga.
Kedua tersangka terpantau keluar dari kantor Kejari Sitaro sekira Pukul 16.30 wita dengan mengenakan rompi berwarna orange dan dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau milik kejari untuk ditahan sementara di ruang tahanan Polsek Urban Siau Barat.
Menurut Kepala Kejari Sitaro Aditia Aelma Ali, para tersangka dugaan Tipidkor Dana Desa pengadaan Sollar Cell, sangat kooperatif selama pemeriksaan dan sampai dengan pemanggilan sebagai tersangka.
“Para tersangka kooperatif hari ini juga kita lakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka mereka langsung hadir,” katanya.
Kepada media Aditia menuturkan, kedua tersangka terjerat kasus dugaan Tipidkor anggaran dana desa tahun anggaran 2020 untuk proyek pengadaan lampu jalan Sollar Cell sembilan desa di Sitaro, yakni Desa Apelawo, Dompase, Batusenggo, Talawid, Kapeta, Makoa, Lai, Mahangiang dan Laingpatehi. “Dengan total Anggaran Rp.1.083.500.000,” jelasnya.
Diduga dalam program pengadaan tersebut tersangka NT alias Erens yang saat itu selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro, mengarahkan tersangka AM Alias Alex selaku pemilik CV Jasa Mandiri untuk menjadi penyedia barang sollar cell tersebut.
“Pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, AM menjanjikan sejumlah uang kepada tersangka NT dan akibat tindakan kedua tersangka hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pengadaan lampu jalan sollar cell tahun 2020 dengan nomor : 009 / LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021 diperoleh kerugian sebesar Rp. 692.902.000,” Tutur Aditia. “Dan saat ini sudah dikembalikan uang sejumlah Rp. 120.000.000.” sambungnya.
Dalam porses penyidikan pihak Kejari juga memeriksa Saksi Ahli Lampu dan Kelistrikan dari Universitas Sam Ratulangi Manado dan Hasilnya dikomparasikan dengan hasil Audit inspektorat. “Disitu ditemukan ada Mark Up anggaran dan hasil kerugian ditemukan sejumlah itu,” tambahnya.
Atas Perbuatan kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Pasal 3 Jo. pasal 18 undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan Ancaman empat tahun untuk Pasal 2 dan Satu tahun untuk Pasal 3,” Kata Aditia.
Kepala Kejari Sitaro juga berjanji, pekan ini pihaknya akan segera melimpahkan kasus Dugaan Tipidkor Lampu Jalan Sollar Cell yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Tipidkor Manado. (***)