Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Lima unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bakal makin diseriusi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Kelima unsur tersebut adalah; lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Konsistensi pelaksanaan 5 unsur tersebut tergambar dalam isi Surat Keputusan KPU Sulut Nomor: 22 Tahun 2022 tentang Penetapan Struktur dan Personalia Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU Sulut.
Struktur dan personalia Satgas SPIP yang ditetapkan tanggal 1 Maret 2022 tersebut meliputi Tim Pengarah dan Tim Kerja.
Tim pengarah dipimpin Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh sebagai Ketua Tim Pengarah dan Penanggung Jawab Implementasi SPIP. Sedangkan Tim Kerja dipimpin Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti selaku Ketua dan Carles Worotitjan selaku sekretaris.
Tim Kerja tersebut dibantu anggota tim yang terbagi atas bidang-bidang sesuai 5 unsur SPIP ditambah satu bidang yang menangani Diklat dan Bimtek SPIP.
Dengan uraian tugas yang jelas dan terarah sesuai unsur-unsur dalam penyelenggaraan SPIP, maka Satgas SPIP KPU Sulut diharapkan akan semakin foKus mengawal implementasi SPIP sehingga dapat mencapai tujuannya.
Tujuan penyelenggaraan SPIP tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SK yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh tersebut selain didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, juga didasarkan pada PKPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota.
Dasar hukum lainnya dalam pembentukan Satgas SPIP adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 443/ Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU.
Diketahui implementasi SPIP di lingkungan KPU Sulut serta pembentukan satuan tugas SPIP sudah dilakukan oleh KPU Sulut sejak periode 2013-2018 dan dilanjutkan oleh KPU Sulut periode 2018-2023.
Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penetapan Struktur dan Personalia Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara selengkapnya dapat diunduh di https://bit.ly/3tsDQdt. (mrt)