Daerah  

Kakanwil Kemenag Sulut Sosialisasikan Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

Kakanwil Kemenag Sulut, Anwar Abubakar. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Kakanwil Kemenag Sulut, Anwar Abubakar sampaikan isi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) nomor: 5 tahun 2022. Jumat (25/2/2022).

Menurut Kakanwil Kemenag Sulut, surat edaran tersebut, menyatakan tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, tidak melarang Masjid dan Mushalla menggunakan pengeras suara. Edaran tersebut hanya mengatur tentang durasi waktu penggunaan dan volume suara yang disesuaikan,” kata Abubakar.

Maraknya info tentang pernyataan Pak Menteri Agama sehubungan dengan surat edaran Menteri Agama, kata Abubakar, Menteri Agama sama sekali tidak ada niat membandingkan suara Adzan dengan suara lolongan anjing sebagaimana yang beredar, tapi sesungguhnya hanya memberikan perumpamaan tentang Pentingnya pengaturan Pengeras suara.

Pak Menteri mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar, oleh karena itu dibutuhkan pedoman penggunaan pengeras suara dalam rangka menjaga keharmonisan dan kenyamanan ditengah masyarakat,” beber Kakanwil Kemenag Sulut.

Dirinya pun menambahkan, kami mengajak kepada seluruh masyarakat terutama ummat Islam yang ada di Sulawesi Utara, agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi dan pemberitaan yang dapat memecah belah persatuan.

“Mari kita tetap menjaga kerukunan dan suasana yang sudah aman, damai serta kondusif ini dibumi Nyiur Melambai,” pungkasnya. (***/ayw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *