Kades se-Pulutan Dibekali Pemahaman Hukum Pengelolaan Dandes

Foto bersama usai pembekalan hukum. (Foto:Ist)

Pewarta/Editor: Martsindy Rasuh

MELONGUANE (Gawai.co)- Kasus Korupsi Dana Desa (Dandes) kian menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Terkait hal itu, membuat Korps Adhyaksa tergerak memberikan pemahaman Hukum kepada Kepala Desa serta perangkatnya.

Pantauan media ini, bertempat di kantor Kepala Desa Pulutan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Pulutan mendapat Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dari Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo, lalu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk kesiapan Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Talaud agar tidak terjerat masalah dana Desa serta bisa mengambil langkah tepat untuk mengelolanya,” ucap Kacabjari Beo, Rahmad Abdul, SH kepada awak media.

Lanjutnya, Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pulutan mendapatkan materi yang diberikan Jaksa serta mendapatkan kesempatan sesi tanya jawab bersama Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *