Editor / Pewarta : Frans Kasumbala
SITARO (Gawai co) – Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) jadi salah satu dari 12 daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang mendapat piagam penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan ini diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joi E.B Oroh pada peringatan Hari HAM sedunia ke-75 yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulut, Senin (11/12/2023).
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang ikut hadir dan menerima penghargaan bagi Pemerintah Provinsi Sulut yang membina dan membangun sebagian besar daerah peduli HAM, mengungkapkan tujuan pelaksanaan yakni untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Jadikan penghargaan sebagai pemicu untuk kedepan lebih meningkatkan sosialisasi hukum kepada semua masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kantor Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun berharap kedepan Kabupaten dan Kota Peduli HAM bisa meningkat menjadi Kabupaten/Kota Sangat Peduli HAM.
“Sementara tiga daerah yang belum mendapatkan piagam tahun ini, pada tahun depan diharapkan bisa meraih penghargaan,” singgung dia.
Pj Bupati Sitaro Joi E.B Oroh yang menerima langsung penghargaan menyampaikan kebanggannya dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkumham serta seluruh masyarakat.
Capaian ini kata Oroh, sangat di apresiasi karena dari 15 Kabupaten dan Kota Sitaro bisa masuk dalam kategori Peduli HAM.
“Ini kebanggan ya, karena tidak semua bisa dinobatkan sebagai daerah Peduli HAM, artinya dengan penghargaan ini kita di akui dalam hidup bermasyarakat yang taat pada hukum serta saling menghargai,” ucapnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhkumham) Yasonna H Laoly resmi menetapkan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022.
Ini ditetapkan sesuai dengan surat keputusan dengan nomor M.HH-03.HA.02.01.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kabupaten / Kota Peduli HAM.
Dalam surat itu disebutkan untuk Provinsi Sulawesi Utara dari 15 Kabupaten dan Kota, 12 di antaranya ditetapkan sebagai daerah Peduli HAM, kecuali Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Talaud.
Penetapan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menkumham nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria Kabupaten dan Kota Peduli HAM dan perlu menetapkan daerah tersebut sebagai peduli HAM.
Ini juga telah melalui penelaan data dari Tim Verifikasi bersama Tim Penilai terhadap data penilaian Implementasi HAM yang telah disampaikan Pemerintah daerah.
“Maka lewat hasil penelaan data tersebut ditetapkan keputusan Menteri Kumham tentang penetapan Kabuoaten / Kota Peduli HAM tahun 2022,” tulis Laoly dalam Surat Keputusan (SK). (Frans)