Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Lubang di jalan bukan sekadar kerusakan infrastruktur. Di banyak titik, ia menjelma menjadi “jebakan” yang mengancam nyawa. Rabu (25/3/2026).
Dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak terus berulang korban berjatuhan, dari luka ringan hingga meninggal dunia.
Namun, setiap kali insiden terjadi, pertanyaan yang sama kembali muncul: siapa yang harus bertanggung jawab?
Di lapangan, persoalan ini kerap berujung pada kebuntuan. Jalan berlubang dibiarkan berbulan-bulan tanpa perbaikan, sementara rambu peringatan sering kali tidak tersedia. Di sisi lain, korban justru kerap dianggap lalai.
Advokat muda Sulawesi Utara (Sulut), Dr Michael Remizaldi Jacobus, SH, MH, menilai persoalan ini tidak sesederhana menyalahkan pengendara.
“Harus dibedakan terlebih dahulu, apakah ini kelalaian pribadi atau kelalaian penyelenggara jalan,” kata Michael dalam sebuah podcast, dikutip Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, dalam banyak kasus, ada indikasi kuat kelalaian dari pihak penyelenggara jalan—terutama ketika kerusakan terjadi dalam waktu lama tanpa penanganan.
“Kalau jalan rusak dibiarkan dan tidak ada rambu peringatan, itu sudah masuk kelalaian. Negara dalam hal ini punya kewajiban hukum,” ujarnya.
Kewajiban tersebut, lanjut Michael, secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan laik fungsi, atau minimal memberikan tanda peringatan jika terdapat kerusakan. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya.
Di sejumlah ruas jalan di Sulawesi Utara, lubang menganga tanpa tanda peringatan menjadi pemandangan yang tidak asing. Pada musim hujan, kondisi ini semakin berbahaya karena lubang tertutup genangan air dan sulit dikenali pengendara.
Situasi ini memperbesar risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua. Michael menegaskan, dalam kondisi seperti itu, korban sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut.
“Korban atau keluarga korban bisa menempuh jalur perdata untuk ganti rugi, sekaligus jalur pidana jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian,” jelasnya.
Ancaman pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai pun tidak ringan. Mulai dari enam bulan penjara untuk kasus luka ringan, satu tahun untuk luka berat, hingga lima tahun penjara jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, upaya hukum terhadap pemerintah atau instansi terkait masih jarang ditempuh.
Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka. Padahal, dari sisi pembuktian, kasus semacam ini relatif tidak rumit.
“Dokumentasikan kondisi jalan, ambil foto saat kejadian, dan hadirkan saksi. Itu sudah bisa menjadi bukti adanya kelalaian,” kata Michael.
Ia juga mengingatkan, penentuan pihak yang bertanggung jawab bergantung pada status jalan. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui balai jalan, jalan provinsi ditangani dinas PUPR provinsi, sementara jalan kabupaten/kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Di tengah berulangnya kasus, lemahnya respons perbaikan dan minimnya akuntabilitas memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah keselamatan pengguna jalan benar-benar menjadi prioritas?
Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, jalan berlubang berpotensi terus menjadi ancaman laten bukan sekadar masalah teknis, melainkan potret kelalaian yang bisa berujung pada hilangnya nyawa.
“Masyarakat tidak perlu pasrah. Ada hak hukum yang bisa diperjuangkan,” tegas Michael. (ayw)









