Gelar Operasi Jelang Nataru, Polres Minahasa Sita 224 Liter Cap Tikus

Editor: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Kepolisian Resor Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Erween MR Tanos melakukan penyisiran terhadap dua desa yang ada di Kecamatan Langowan Selatan, Kamis (16/12).

Target operasi tersebut yakni sejumlah tempat penampungan miras yang diduga tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras jenis Cap tikus.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Iptu Johan Rantung menjelaskan, operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru seperti imbauan yang disampaikan Kapolres Minahasa menegaskan, tidak mengedarkan, menyajikan atau menjual minuman keras,” tegas Kasi Humas didampingi Kasatres Narkoba.

Lebih lanjut Rantung menjelaskan, operasi yang dilakukan Satresnarkoba ini selain bertujuan mengantispasi gangguan kamtibmas, juga mengurangi peredaran miras yang ada di tengah masyarakat.

“Tim turun ke dua desa, yakni Desa Palamba dan Desa Temboan.
ujar Kasi Humas.

Dia menjelaskan, ada empat lokasi yang didatangi oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Dari lokasi pertama, polisi menyita sebanyak 33 liter Cap tikus,  lokasi kedua 20 liter, lokasi ketiga, 30 liter.

Tiga lokasi tersebut berada di Desa Temboan, dan di Desa Palamba satu lokasi dengan barang bukti 161 liter Cap tikus.

“Dari 4 tempat yang didatangi, tim berhasil menyita sebanyak 244 liter dan dibawa ke Mapolres Minahasa. Kembali kami tegaskan, pihak kepolisian akan tetap melaksanakan operasi untuk mencegah dan menekan angka kriminalitas,” pungkas Rantung. (Maher Kambey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *