Gelar Aksi Moral,Aliansi Aktifis Pro Justicia Desak Polres Dan Kajari Tuntaskan Dugaan Korupsi InDes

Aliansi Aktifis Pro Justicia Desak Polres Dan Kajari

Sangihe, (Gawai.co) — Lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi Internet Desa (InDes) menjadi acuan bagi seratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aktifis Pro Justicia menggelar aksi moral dengan mendatangi Polres Sangihe dan Kejaksaan Negeri Tahuna (Kejari).Senin (07/11/2022)

Dalam kesempatan tersebut salah satu juru bicara aksi masa, Johan F Lukas dalam orasinya di Polres Sangihe maupun Kejari Tahuna meminta keseriusan aparat hukum untuk menuntaskan kasus yang telah merugukan negara sekira Rp 5.09 miliar.

“Kami berharap pihak Polres dan Kejari Tahuja serius untuk menuntaskan kasus ini. Sebab bagi kami dengan kerugian negara mencapai 5 miliar lebih, kasus ini sangat besar dan terjadi di daerah kepulauan Sangihe yang notabene sangat merugikan masyarakat”,kata Lukas.

Lukas juga menyatakan dihadapan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Eri Yudianto bahwa saat ini santer dikalangan masyarakat beredar soal adanya intervensi yang diterima Kajari dalam penuntasan kaaua ini.

“Sudah seanteru yang beredar isu dikalangan masyarakat Sangihe bahwa Kejari Tahuna menerima mendapat intervensi dari kalangan tertentu sebab salah satu tersangka kasus InDes memiliki bekingan orang besar. Kami menegaskan Kajari bersama jajarannya jangan takut sebab kami masyarakat di belakang aparat hukum dan siap mengawal terus kasus ini”, ujar Lukas.

Sementara itu, Kajari Tahuna Eri Yudianto ketika memberikan tanggapan terkait desakan masyarakat ini menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main dengan penuntasan kasus korupsi ini.

“Saya tidak main-main dengan penuntasan kasus korupsi. Demikian dengan intervensi, saya memberikan jaminan bahwa saya tidak pernah menerima intervensi dan siap menuntaskan kasus ini”, ujar Yudianto.

Ia juga menyatakan sangat jelas bahwa dalam kasus InDes ini sudah ada kerugian negara, sehingga saya tetap berkomitmen untuk menuntaskannya.

“Benar tertanggal  29 Oktober 2022 lalu kami telah melayangkan P 18 setelah tahap 1 kami terimah dari penyidik pada 25 Oktober 2022. Saya menegaskan dalam dua hari kedepan p 19 akan kami serahkan ke penyidik”, tutup Yudianto. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *