Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat komisi I dan III, bersama keluarga Baginda, dan instansi terkait, dengan tujuan membahas persoalan pembebasan lahan Proyek Boulevard Dua di Batu Saiki Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, bertempat di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kairagi, Selasa (4/01).
Rapat tersebut dipimpin Victor Mailangkay selaku wakil ketua DPRD Sulut, Herold Kaaowan selaku wakil ketua komisi I DPRD Sulut dan Agustine Kambey Anggota Komisi III DPRD Sulut.
Erik A. Singarimbun selaku kepala Balai jalan menyampaikan pengeluhannya di hadapan keluarga Baginda dan tujuh anggota dewan yang hadir dalam kesempatan tersebut.
“Kami punya tugas untuk membangun Boulevard Dua, pembangunan ini salah satu upaya kita untuk membangun jalan di kota Manado yang cukup padat kendaraan, dan proyek ini merupakan jalan alternatif,” kata Singarimbun
“Saya minta izin akses untuk pekerjaan Proyek kepada pemilik tanah, dengan anggaran 69 Milliar. Setau kami, tanah tersebut sudah (Clear and Clear), tapi ternyata terjadi hambatan, hingga kami harus meminta bantuan aparat”, ungkapnya.
Dirinya berharap pertemuan ini mendapatkan solusi terbaik, dikarenakan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pembangunan.
Dia memohon adanya penentuan waktu karena dibatasi waktu dalam penyelesaian proyek, paling lambat bulan Januari 2022.
“Demi Allah sampai detik ini kami keluarga Baginda mendukung pembangunan jalan di Indonesia, tapi kami kok malah diintimidasi dan diintervrensi bahkan dianggap jadi penghalang dalam proyek ini?,” tukas Asnat Baginda.
“Kalau memang makam buyut kami tidak menghalangi pembangunan jalan lalu mengapa harus dibongkar? tolong hargai kami sebagai keluarga pemilik makam,” kata Asnat Baginda.
Setelah mendengar dan meyimpulkan pokok masalah yang disampaikan dari berbagai pihak, DPRD menetapkan 8 poin penting yang menjadi solusi untuk permasalahan ini yakni;
1. DPRD komisi III sulut mengawal sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh keluarga Baginda terhadap pembuktian kepemilikan tanah di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.
2. Lahan harus dibayarkan kepada yang berhak milik tanah tersebut.
3. Proses Hukum yang berlaku sesuai misal: dengan tatanan Islam sesuai kubur Islam.
4. Sejumlah DPRD Sulut akan melihat cek lokasi pekuburan langsung.
5. Mengedepankan kedekatan persuasif dan simpati pembebasan tanah dan sejuk oleh semua pihak.
6. Semua pihak harus menghormati pekuburan kel.Baginda.
7. Semua pihak dan Keluarga baginda mendukung sepenuhnya proses hukum.
8. Keluarga Baginda memberi diri bersama membangun percepatan pembangunan jalan.
“Khusus kasus tanah yang bersenggolan dengan kubur seperti ini, di Manado ya baru saat ini, kasus ini jadi contoh agar tidak ada pihak yang coba-coba menyalahi aturan soal tanah”, ucap Mailangkay.
“Kami akan komitmen dengan keputusan ini, karena 8 poin ini sudah disepakati bersama”, tutupnya. (Michelle de Jonker)