DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Gelar Bimtek Penyusunan APBD 2024

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala 

SITARO (Gawai.co) – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Swiss Bellhotel Maleosan Manado. Kamis (19/10/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk memahami secara mendalam substansi dari Permendagri terbaru.

Hal ini kata Janis penting, karena terdapat regulasi baru yang memerlukan kesamaan persepsi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 agar sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.

“Dengan diterbitkannya Permendagri ini, DPRD memprakarsai pelaksanaan bimbingan teknis dengan melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucap Janis.

Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi E B Oroh, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan secara resmi membuka acara. Pj. Bupati mengapresiasi upaya DPRD dalam menyelenggarakan kegiatan ini sebagai langkah untuk menyamakan persepsi terhadap pembangunan daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 secara teknis telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini diharapkan akan membantu perencanaan program RKA-OPD agar tersusun secara efektif dan efisien,” kata Oroh

Kepada semua pihak Oroh menekankan pentingnya pemahaman terkait pengelolaan keuangan, khususnya terkait APBD, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang optimal demi kesejahteraan masyarakat. (Frans)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *