Editor / Pewarta : Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna bertempat di ruang rapat kantor DPRD di Kelurahan Bebali. Senin (3/6/2023)
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda penyampaian kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran (TA) 2022.
Jalannya rapat dibuka langsung Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis dengan mengecek kehadiran anggota DPRD.
“Sesuai laporan diterima dari jumlah 20 anggota DPRD lima tidak hadir,” katanya.
“Meski demikian, dengan ketentuan tata tertib DPRD jumlah ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” ketuk Janis dan mempersilahkan selanjutnya penyampaian LKPJ dari kepala daerah.
Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen menyampaikan Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas – tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
Dalam kesempatan ini Bupati ikut menyentil terkait diraihnya opini WTP ke sepuluh kali berturut – turut dari BPK – RI Perwakilan Provinsi Sulut.
“Yang berarti laporan keuangan kita telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan posisi keuangan kita hingga 31 Desember 2022 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” kata Sasingen.
Terkait dengan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 disampaikan Sasingen sebagai berikut :
PENDAPATAN
Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp. 569.724.205.842,00 dan terealisasi sebesar Rp. 561.642.513.587,32 atau 98,58%.
BELANJA
Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 623.243.533.711, 00 dan terealisasi sebesar Rp. 579.164.908.970,37 atau 92,93%.
Terdiri dari Anggaran Belanja sebesar Rp. 525.967.522.718,00 dan terealisasi sebesar Rp. 481.983.569.537,37 atau 91,64%, serta Jumlah Transfer sebesar Rp.97.276.010.993,00 dan terealisasi sebesar Rp. 97.181.339.433,00 atau 99,90%,.
“Berdasarkan rincian tersebut disampaikan terdapat defisit Rp. 17.522.395.383,05 ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 55.519.327.869,89,” tambahnya.
“Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun 2022 sebesar Rp.36.996.932.486,84.,” urai dia
Sasingen ikut menjelaskan pemerintah daerah sebelum menyampaikan kepada DPRD, telah melakukan pengharmonisasian Ranperda dengan Tim Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara. (Frans)