DPRD dan Pemkab Sangihe Sepakati Lima Ranperda dalam Rapat Paripurna

Editor/Pewarta: Reynaldi Tulong

Sangihe (Gawai.co) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Tahuna, Senin (23/02/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Risal Paulus Makangansa, dan dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bentuk pengesahan lima Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Adapun lima Ranperda yang disetujui bersama meliputi :

1.Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

2.Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

3.Ranperda tentang Kampung

4.Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

5. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir dalam proses pembahasan di tingkat DPRD sebelum Ranperda ditetapkan secara resmi sebagai Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas terselenggaranya rapat paripurna dalam suasana kebersamaan dan komitmen membangun daerah.

Ia menegaskan, lima Ranperda yang telah melalui pembahasan tingkat I hingga tingkat II tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Psetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara merupakan syarat wajib sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pada prinsipnya lima Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda dengan memperhatikan sejumlah arahan sebagaimana tertuang dalam surat resmi pemerintah provinsi.

Menurutnya, tahapan pembahasan yang telah dilalui mencerminkan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tepat sasaran.
Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan pandangan umum, saran, serta rekomendasi demi penyempurnaan substansi Ranperda.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam proses pembahasan. Dengan disetujuinya lima Ranperda tersebut, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung pelestarian budaya daerah, meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bupati turut mengajak DPRD dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Perda yang akan ditetapkan, agar implementasinya benar-benar membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus dijaga demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya,” tandasnya. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *