Dirut Jasa Raharja Imbau Masyarakat Hindari Batas Kadaluarsa Klaim Santunan

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

JAKARTA (Gawai.co) – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik.

Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Kami mengingatkat masyarakat agar lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya untuk masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya, Selasa (1/3/2022).

Rivan menjelaskan, dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami mengimbau, klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” tambah Rivan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini petugas Jasa Raharja di berbagai daerah siap bekerja membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *