Editor / Pewarta : Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan anggaran untuk anak stunting yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak di alihkan ke program lain.
Ini disampaikan langsung sekertaris daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny D Kondoj Saat diwawancarai lewat telepon.
“Anggaran penanganan stunting Sitaro di APBD tahun 2022 sebesar Rp 9.167.758.672, di APBDes Rp 19.955.859.396, dan tahun 2023 sebesar Rp.5.070.900.000 serta di APBdes Rp 16.706 840.701,” urai Kondoj.
Kondoj memastikan anggaran stunting dari APBD merupakan anggaran real aktivitas, sehingga tidak termasuk dengan perjalanan dinas misalnya.
“Tidak ada anggaran yang digeser. Bahkan semua terdata dalam web Monitoring Bina Bangda,” tegas dia lagi.
Kondoj menambahkan, prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGi) tahun 2021 adalah 22,5 persen, dan di tahun 2022 berada di angka 14,4 persen dan mendekati target nasional yakni 14 persen.
“Pun kasus stunting di daerah semakin menurun. Pada tahun 2021 berada di angka 37 Balita stunting, dan turun menjadi 22 kasus di tahun 2022,” ungkap eks asisten Administrasi Umum Pemkab Sitaro itu.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan terkait informasi adanya dugaan sejumlah program anggaran tidak mencapai masyarakat sesuai dengan tujuan, salah satu yang di sorot yakni program stunting.
Di mana, kata Jokowi ternyata sebagian besar dana tersebut digunakan untuk perjalanan dinas, bukan untuk membeli telur seperti yang seharusnya dan membantu anak stunting. (Frans)