Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda APBD TA 2023 ke DPRD

Suasana rapat Paripurna di Kantor DPRD Sitaro

Editor / Pewarta : Frans KasumbaRapala 

SITARO (Gawai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Pemerintah daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Tahun Anggaran (TA) 2023. Bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Sitaro, Senin (7/11/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis bersama Wakil Ketua DPRD Jootje Luntungan dan dihadiri langsung Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati Jhon Palandung, bersama seluruh Kepala Organisasi perangkat daerah dan anggota DPRD.

Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dalam kesempatannya mengurai penyusunan APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2023 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Dengan tersusunnya APBD ini akan menjadi dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran 2023 sesuai dengan azas – azas umum pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.

Bupati juga menerangkan, sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta KUA – PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati bersama DPRD, rencana APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2023 adalah Pendapatan Daerah tahun 2023 secara keseluruhan diestimasikan sebesar Rp.506.636.838,089,00, mengalami penurunan sebesar Rp.63.087.367.753 atau (11,07%) dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp.569.724.205.842,00.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.27.064.694.996,00, turun sebesar Rp.4.469.117.060,00 atau (14,17%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.31.533.812.056,00.,” Sambungnya

Pendapatan Transfer tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.477.972.143.093,00 mengalami penurunan sebesar Rp.57.618.250.693,00 atau (10,76%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.535.590.393.786,00.

“Sementara untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.1.600.000.000,00 turun sebesar Rp.1.000.000.000,00 atau (38,46%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.2.600.000.000,00,” urai Sasingen.

Lebih lanjut, kata Sasingen Rencana Belanja Daerah tahun 2023 sebesar Rp.578.208.954.947,00 mengalami penurunan sebesar Rp.45.034.578.764,00 atau (7,23%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.623.243.533.711,00.

“Komponen Belanja Operasi tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.376.808.025.253,00 menurun sebesar Rp.49.039.975.585,00 atau (11,52%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.425.848.000.838,00,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Belanja Modal tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.102.744.863.273,00 meningkat sebesar Rp.12.410.140.988,00 atau 12,08% dibanding tahun 2022 sebesar Rp.90.334.722.285,00.

“Belanja Tidak Terduga tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.2.000.000.000,00 turun sebesar Rp.7.784.799.595,00 atau (79,56%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.9.784.799.595,00,” jelasnya.

Sedangkan Belanja Transfer tahun 2023 sebesar Rp.96.656.066.421,00 menurun sebesar Rp.619.944.572,00 atau (0,64%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.97.276.010.993,00.

Rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp.71.572.116.858,00 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.20.572.116.858; Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.50.000.000.000,00.

Selain itu, Sasingen menyampaikan Ranperda APBD TA 2023 ini telah melewati tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana amanat UU.

Selanjutnya Sasingen berharap Pemerintah bisa diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian anggaran program dan kegiatan di masing – masing Perangkat Daerah, sehubungan dengan telah diterima informasi resmi Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan RI.

“Pemerintah daerah telah menerima informasi resmi mengenai Dana Transfer Daerah melalui portal resmi Kementerian Keuangan RI di mana terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada komponen pendapatan keseluruhan Pendapatan Transfer yang disepakati pada KUA – PPAS Tahun 2023,” mintanya

Jalannya Paripurna juga berlangsung alot dikarenakan, sejumlah fraksi memiliki pengertian berbeda terkait tahapan yang dijalankan, disebabkan permintaan penyesuaian.

“Namun akhirnya, semua fraksi bisa memberikan pemandangan umum dan akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk dibahas,” kata Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis. (Frans)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *