SITARO (Gawai.co) — Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen menyampaikan Penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun anggaran (TA) 2022, dalam rapat paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Sitaro. Senin (5/9/2022).
Sesuai penjelasan Ketua DPRD Sitaro Djon ponto Janis rapat paripurna ini menghadirkan lima agenda salah satunya Penjelasan Bupati Sitaro atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2022.
Kepada peserta rapat, Bupati menjelasakan Perubahan APBD merupakan bagian dari tahap pelaksanaan APBD sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Dimana terjadi perubahan anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian akibat adanya perubahan indikator dan target program atau kegiatan,” Buka Sasingen.
Selanjutnya, dalam penjelasan dia menyampaikan terkait dengan rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD 2022 turun sebesar Rp2.982.786.810 atau turun 0,53% dari target semula pada APBD TA 2022 sebesar Rp563.753.970.533 menjadi Rp560.771.183.723.
Sedangkan untuk Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp31.183.812.056, meningkat Rp.3.533.447.163 atau 11,3 % dibanding APBD induk tahun 2022 sebesar Rp.27.650.364.893. Sementara pendapatan transfer sebesar Rp526.987.371.667 turun sebesar Rp.6.516.233.937 atau 1,22 % dari APBD induk tahun 2022 sebesar Rp.533.503.605.640 dan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sama dengan APBD Induk tahun 2022 sebesar Rp2.600.000.000
Sasingen juga menjelasakan, untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp614.290.511.592 kemudian komponen belanja operasi sebesar Rp423.327.969.814. Sementara itu, total belanja modal sebesar Rp86.405.405.785 belanja tak terduga sebesar Rp7.300.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp97.257.135.993.
Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp55.519.327.869 dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp2.000.000.000
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Sitaro Djon P Janis didampingi Wakil Ketua Bob N Janis dan Jotje Luntungan serta dihadiri anggota DPRD. Turut serta hadir Wakil Bupati John H Palandung, Sekretaris Daerah Denny D Kondoj bersama Asisten Setda dan jajaran pimpinan Organisasi pernagkat daerah. (Frans)