Pewarta : rendy pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
Bolmut (Gawai.co) — Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengembalikan berkas perkara penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Bolmut berinisial ET dan penyelenggara Paket C berinisial ZP.
Berkas perkara atas kasus dugaan Ijazah Palsu (Ipal) yang digunakan MP, salah satu calon legislatif. Ternyata statusnya P19 atau dikembalian berkasnya kepada penyidik Polres untuk dilengkapi. Pengembalian itu, disebabkan ketidaklengkapan syarat formil dan materil sehingga proses penuntutan tidak bisa dilanjutkan.
“Kami mengembalikan berkas karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Bolmut, Jeri Kurniawan, SH.
Menanggapi pengembalian berkas ini, Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Kurniawan, menyatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut tetap dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin, namun berkas dikembalikan oleh kejaksaan dengan status P19,” tukas Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2024) tadi.
Dia menjelaskan berdasarkan kajian Reskrim, berkas perkara tersebut sebenarnya telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk alat bukti, barang bukti, dan saksi ahli. Namun, mengingat kasus ini terkait dengan pidana Pemilu yang memiliki batasan waktu, hanya ada satu kali pengembalian (P19) dengan jangka waktu tiga plus tiga hari. Akibatnya, berkas tersebut kini dinyatakan kadaluwarsa.
Menanggapi hal ini, Tokoh pemuda Boby Masuara, turut memberikan pandangannya. Ia menyampaikan jika berkas perkara dinyatakan P19 dan kadaluwarsa. Langkah yang diharapkan adalah pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.
“Dengan menerbitkan SP3, kepolisian memberikan kepastian hukum kepada tersangka, bahwa yang dituntut itu tidak lagi terjerat dalam proses hukum,”tandasnya. (rp)