Pewarta: Rendi Pontoh
Editor: Alfondswodi
BOTARA (Gawai.co) — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menilai proses penyelesaian Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berjalan lamban.
Kepala Dinas PUTR Bolmut, Abdul Jalil Pandialang, menegaskan bahwa penyusunan dokumen tata ruang merupakan proses yang kompleks dan berjenjang karena melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyusunan tata ruang tidak hanya merevisi RTRW kabupaten, tetapi juga menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten sebagai turunan teknis RTRW yang berfungsi sebagai acuan utama dalam perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki tanggung jawab lebih secara kuantitatif dibandingkan pemerintah provinsi. Selain merevisi RTRW Kabupaten, kami juga secara paralel menyusun RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian tata ruang,” jelas Pandialang. Selasa (10/2/2026)
Ia menjelaskan, Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten dan RDTR telah rampung pada Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen tersebut memasuki tahapan legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu agenda yang sedang berjalan adalah Expose Materi Teknis Revisi RTRW kepada DPRD Bolmut, yang dijadwalkan berlangsung pekan ini sebagai bagian dari proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW.
“Proses Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang yang melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujarnya.
Pandialang menambahkan, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap berikutnya, di antaranya Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Rekomendasi tersebut menjadi syarat untuk memasuki proses harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan Rapat Evaluasi Progres Penyusunan RTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir Januari 2026, rapat lintas sektor RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara tentatif diproyeksikan berlangsung pada Agustus 2026.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan penyusunan RTRW dan RDTR demi menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tutup Pandialang.(rp)

















